Personal tools
Anda Disini: Home News Panduan Pendirian Cabang HKI
Log in


Forgot your password?
 

Panduan Pendirian Cabang HKI

Panduan Pendirian Cabang Himpunan Kimia Indonesia

Pengurus Pusat HKI menerbitkan panduan untuk pendirian Cabang HKI yang baru, maupun pengaktifan Cabang HKI yang hampa kegiatan selama lebih dari 3 tahun terakhir. Menurut catatan di Pengurus Pusat HKI, hingga Juli 2008 terdapat cabang-cabang HKI berikut: (1) Nanggroe Aceh Darussalam, (2) Sumatera Utara, (3) Riau, (4) Sumatera Barat, (5) Sumatera Selatan, (6) Lampung, (7) DKI Jakarta, (8) Jawa Barat dan Banten, (9) Jawa Tengah, (10) DI Yogyakarta, (11) Jawa Timur, (12) Sulawesi Selatan, (13) Sulawesi Tengah, (14) Sulawesi Utara, (15) Maluku. Panduan pendirian cabang bersifat terbuka, sedangkan panduan pengaktifan cabang HKI hanya tersedia bagi anggota HKI, khususnya bagi pengurus cabang HKI yang berencana mengaktifkan kembali kegiatan HKI di propinsinya.

Pertanyaan, masukan, informasi, dll., terkait dengan Cabang HKI maupun proses pendiriannya, dapat disampaikan melalui alamat email cabang[at]kimiawan.org (termasuk pertanyaan dari anggota HKI tentang password untuk mengambil "Panduan Pengaktifan Cabang HKI").

Document Actions