Pengurus Pusat HKI menerbitkan panduan untuk pendirian Cabang HKI
yang baru, maupun pengaktifan Cabang HKI yang hampa kegiatan selama
lebih dari 3 tahun terakhir. Menurut catatan di Pengurus Pusat HKI,
hingga Juli 2008 terdapat cabang-cabang HKI berikut: (1) Nanggroe Aceh
Darussalam, (2) Sumatera Utara, (3) Riau, (4) Sumatera Barat, (5)
Sumatera Selatan, (6) Lampung, (7) DKI Jakarta, (8) Jawa Barat dan
Banten, (9) Jawa Tengah, (10) DI Yogyakarta, (11) Jawa Timur, (12)
Sulawesi Selatan, (13) Sulawesi Tengah, (14) Sulawesi Utara, (15)
Maluku. Panduan pendirian
cabang bersifat terbuka, sedangkan panduan
pengaktifan cabang HKI hanya tersedia bagi anggota HKI, khususnya
bagi pengurus cabang HKI yang berencana mengaktifkan kembali kegiatan
HKI di propinsinya.
Pertanyaan, masukan, informasi, dll., terkait dengan Cabang HKI
maupun proses pendiriannya, dapat disampaikan melalui alamat email
cabang[at]kimiawan.org (termasuk pertanyaan dari anggota HKI tentang
password untuk mengambil "Panduan Pengaktifan Cabang HKI").