You are here: Home Organization Member Membership Identification

Membership Identification

Membership id that is unique nationanally

Mulai tahun 2006, ditetapkan cara penomoran anggota HKI yang baru. Nomor anggota terdiri atas 10 karakter, dengan 2 karakter pertama adalah kode cabang, berdasarkan ISO 3166-2 tentang kode propinsi-propinsi di Indonesia, 7 karakter berikut adalah angka yang bersifat unik secara nasional, diikuti dengan 1 karakter (A, B, C) yang menandai anggota kehormatan, anggota biasa, dan anggota muda. Deretan 7 angka yang bersifat unik akan sangat membantu jika seseorang berpindah kerja dari satu wilayah ke wilayah yang lain. Dengan pendekatan ini, nomor anggota ybs. hanya perlu diubah pada 2 karakter pertama saja.

Penomoran anggota yang baru diharapkan diikuti dengan proses pendaftaran yang mudah dan pendataan anggota yang baik, dengan bukti keanggotaan jelas.

Document Actions